Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merampungkan rapat terbatas bersama Wapres Ma'ruf Amin hingga sejumlah menteri membahas kedaruratan judi online, Kamis, 18 April 2024. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa pemerintah akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online pada pekan ini.
"Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Menko Polhukam, Seskab, Sesneg. Keputusannya, satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Budi menambahkan, nantinya satgas tersebut akan melibatkan kementerian dan lembaga. Koordinatornya bakal ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Ini lebih ke kementerian lembaga nanti semuanya. Holistik. (Koorinatornya) nanti lihat Pak Presiden kan penegakan hukum juga yang penting. Dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya," kata Budi Arie.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap dalam beberapa bulan terakhir ini lembaganya sudah memblokir 5.000 rekening terkait judi online.
"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata dia.
Lebih jauh Mehendra menilai, judi online sudah menjadi persoalan yang kompleks saat ini, sehingga perlu penelusuran lebih dalam dan koordinasi yang ketat dalam penanganannya.
"Bukan berarti itu tidak efektif, tetapi kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas judi online ini. Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak, tapi setelah itu apa lagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," imbuhnya.