8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang
- ANTARA Foto/Risky Andrianto
Jakarta – Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Tercatat, ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan gage tersebut.Â
"Pelanggaran ganjil genap jumlahnya 8.725," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Latif mengatakan, pelanggaran tersebut terekam kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE). Adapun rinciannya, 4.201 pelanggar selama arus mudik lebaran dan 4.524 masyarakat yang melanggar gage saat arus balik.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.Â
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap titik pemberlakuan kebijakan ganjil-genap (gage) saat arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2024.
Gage diberlakukan sejak 5 April mulai pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Lalu, pada 8 sampai 9 April 2024, gage dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Juanedi, Kamis 14 Maret 2024.
Untuk arus balik mudik, gage dimulai pada 12 April 2024 dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Titiknya di KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta.
Kemudian, pada 13 April 2024 diberlakukannya lebih awal yaitu pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik sama.
"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," ujar Eddy.