Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tanggapi Berita soal Penangkapan Pengedar Uang Palsu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sehubungan dengan pemberitaan di media massa terkait penangkapan pengedar uang palsu dengan tempat kejadian perkara di KAP Umaryadi yang beralamat di jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat, Dewan Pengurus IAPI merasa perlu untuk menanggapi pemberitaan tersebut.
Ketua Umum IAPI, Hendang Tanusdjaja, menyampaikan bahwa izin usaha KAP Umaryadi Ak., CPA yang dipimpin oleh Umaryadi, pada tahun 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023 dan izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi, Ak., CPA dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023. Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP.
Sistem Pengendalian Mutu yang berlaku mewajibkan KAP dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktifitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP. IAPI selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi sebagai AP dan KAP-nya