Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan komitmen untuk menyukseskan Indonesia sebagai anggota penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedang menjelaskan Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi secara aktif, dan tergabung dalam delegasi tersebut.
"Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontribusi peran Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation)," kata Ketut pada Rabu, 17 April 2024.
Selain itu, Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8), dengan fokus pada sejumlah hal antara lain melaksanakan action plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).
"Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Selain itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ujar Ketut.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
"Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional," ujarnya.
Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak tahun 2008 sampai sekarang, dimana Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh FATF.
Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi action plan kriteria yang diminta berupa pengawasan oleh lembaga pengawas dan pengatur, penyitaan dan perampasan, serta profilerasi pendanaan senjata pemusnah massal.
Dari action plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria supervisi sistem keuangan (Immediate Outcome 3), penyitaan dan perampasan (Immediate Outcome 8) dan sanksi finansial profilerasi (Immediate Outcome 11).
Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sangat membantu argumen Indonesia dengan contact group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan action plan Indonesia, terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang). Dengan keberhasilan sebagai anggota penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.
Adapun, persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.