Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
- MK
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai jam 16.00 WIB sedang kami dalami," kata Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih kepada wartawan Rabu, 17 April 2024.
Sementara itu, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan terdapat 21 Amicus Curiae yang masuk ke MK melalui e-mail, bahkan datang secara langsung.
"Ada 21 amicus curiae, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan Maret yang lalu. Akhir-akhir ini dalam 2-3 hari, belakang ini memang banyak sekali yang masuk melalui email, surat, dan datang secara langsung," kata Fajar.
Sebagai informasi, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat pengajuan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.
Dalam surat itu, Megawati awalnya mengutip pernyataan budayawan Franz Magnis Suseno yang menyebut ada unsur-unsur dugaan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Megawati menilai, etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum, dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia.
“Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika,” demikian dikutip dari surat amicus curiae Megawati yang diserahkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 16 April 2024.
Menurut Megawati, tanggungjawab penguasa seperti Presiden terhadap etika sangat penting. Sebab, Ppresiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar.
“Karena itulah, penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggungjawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta,” jelas Presiden ke-5 RI itu dalam suratnya.
Selain Megawati, Habib Rizieq Shihab atau HRS dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Selain kedua nama tersebut, ada juga Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman ikut mengajukan diri.
"Kami adalah kelompok warga Negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 April 2024.