Anwar Usman Tidak Bakal Tangani Sengketa Pileg yang Melibatkan PSI

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman tak dapat menangani sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dalamnya.

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari 2025

Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Fajar menjelaskan bahwa hal itu untuk menghindari konflik kepentingan dan sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Pak Anwar Usman masuk (tangani sengketa Pileg), kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai Putusan MKMK. Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," kata Fajar di Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti langgar etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Kemenangan Bersejarah Indonesia di WTO: Momen Strategis Minyak Kelapa Sawit

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusannya, MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usulkan ke Presiden Prabowo Waktu Pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari

Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan sela atau dismissal MK, antara 18-20 Februari.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025