Anwar Usman Tidak Bakal Tangani Sengketa Pileg yang Melibatkan PSI
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman tak dapat menangani sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dalamnya.
Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Fajar menjelaskan bahwa hal itu untuk menghindari konflik kepentingan dan sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pak Anwar Usman masuk (tangani sengketa Pileg), kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai Putusan MKMK. Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," kata Fajar di Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti langgar etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.