Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan

Penemuan Jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua akhir Desember 2022 yang lalu
Sumber :
  • tvOne

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan ekshumasi atau penggalian makam pria diduga korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu, 17 April 2024. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Pembongkaran makam dengan kode 'Mister X' itu diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.

Sebelumnya, jenazah pria ditemukan pihak Kepolisian di perkebunan pinus Kawasan Danau Biru, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022. Jenazah kemudian dimakamkan dengan diberi kode 'Mister X' pada Januari 2023.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Polisi membongkar makam 'Mister X' karena berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mayat korban dibuang di sekitaran TKP.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
Fera Muhammad Ali Persembahkan Lagu Jalasenastri Simfoni Negeri untuk Peringati Hari Ibu

"Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono di Padang, Rabu, 17 April 2024

Irjen Suharyono menerangkan dalam proses ekshumasi, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) yang bekerja sama dengan Dokkes Polda Sumatera Barat.

Tim Dokkes akan melakukan pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dari jenazah yang diduga korban Iwan Sutrisman Telaumbanua. Tim akan mendalami struktur gigi jenazah, untuk memastikan identitas korban dan proses penyidikan tahap selanjutnya.

"Kita akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," ujar Kapolda

Kapolda memastikan proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka. 

Sampai saat ini Irjen Polisi Suharyono memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.

Terancam Hukuman Mati

Lantamal II Padang merilis tersangka pembunuhan warga Nias modus masuk TNI AL

Photo :
  • Antara

Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. 

Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terungkap setelah Lanal Nias menerima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tentang kehilangan anggota keluarga. 

Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya hilang sejak 22 Desember 2022. Dalam laporan itu disebutkan Iwan berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022 bersama dengan Serda Adan yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Pada 16 Desember 2022, korban dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.  Iwan sebelumnya gagal mengikuti Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL di Nias. 

Keluarga Iwan kemudian menghubungi Serda Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Adan minta izin keluarganya untuk membawa korban ke Padang untuk mengikuti tes, dan ternyata dibunuh dalam perjalanan.

"Pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 lalu ini, dilakukan di sebuah kebun pinus kawasan danau biru Kota Sawahlunto. Iwan Sutrisman Telaumbanua saat itu dibawa dari padang menuju Sawahlunto bersama tersangka Alvin," ujar Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto. 

Setelah berputar putar di kawasan Danau Biru, Desa Talawi, Serda Adan menemukan tempat yang cocok untuk mengeksekusi Iwan, yang saat itu korban turun dari mobil lantaran ingin buang air kecil. 

"Kemudian, Serda Adan mencekik korban dari belakang dan tersangka Alvin langsung menghujamkan pisau ke bagian perut dan dada korban sebanyak 3 kali. Dan jenazah Iwan dibuang kedalam jurang di lokasi," terang Purwanto.  (ant)
 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya