Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar
- Istimewa
Jakarta - Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri pernah meminta uang Rp50 miliar kepada SYL. Hal itu dijelaskan Panji saat menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Panji menjelaskan bahwa uang sebesar Rp50 miliar itu diketahui melalui percakapan dengan SYL yang dilakukan di ruangan kerja SYL.
"Ada di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
"Dari percakapan Bapak (SYL)," jawab Panji.
Kemudian, penjelasan Panji itu langsung dikonfirmasi ulang oleh majelis hakim dengan membacakan BAP Panji.
"Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," ucap hakim.
Jaksa langsung mengonfirmasi ulang kepada Panji soal permintaan uang Firli Bahuri ke SYL. Panji menegaskan bahwa uang tersebut ternyata soal perkara di KPK.
"Oke. Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa SYL sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?," kata hakim.
"Ada masalah di KPK," jawab Panji.
Panji menjelaskan, bahwa hal tersebut diketahuinya karena saat itu SYL mengumpulkan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022 silam.
"Waktu itu eselon satu dikumpulkan di Wichan (Rumah Dinas Mentan SYL RI Jl. Widya Chandra). Ada surat penyidikan," kata Panji.
"Saudara ada di situ?," tanya hakim.
"Ada," jawab Panji.
Hakim pun mencecar Panji kenapa SYL saat itu mengumpulkan pejabat eselon I Kementerian Pertanian RI. Kata Panji, SYL memberikan perintah untuk berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.