Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto soal dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media atau flexing.
"Karena dari penilaian Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 17 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa berkas perkara Eko Darmanto saat ini tercatat telah menerima gratifikasi mencapai Rp10 Miliar. Ia juga menegaskan bahwa masa penahanan Eko Darmanto diperpanjang selama 20 hari kedepan sampai dengan 24 April 2024 di rutan cabang KPK.
"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
KPK Resmi Tahan Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Berdasarkan pantauan, Eko tampak resmi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Rompi tersebut melekat di badan Eko dengan dilengkapi jaket berwarna hijau dan masker.
Eko Darmanto pun terlihat dalam kondisi tangan di borgol dan dikawal oleh ajudan KPK yamg hendak dibawa masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan ditahan selama dua puluh hari pertama.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat 8 Desember 2023.
Asep menjelaskan bahwa penahanan Eko itu dilakukan mulai Jumat 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eko mulanya terlibat kasus korupsi karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing. Pun, KPK merasa ada kejanggalan ketika Eko pamer harta tersebut.