Bawaslu soal Sidang Sengketa Pilpres 2024: Apapun Keputusannya Kami Ikuti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Putusan akan dibacakan MK pada 22 April 2024 mendatang. 

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam putusannya nanti, MK akan memberikan kesimpulan atas permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran hingga adanya pemungutan suara ulang (PSU). 

Bawaslu kata Bagja, siap jika nantinya MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. 

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian," kata Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 17 April 2024.

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Bagja menekankan, pihaknya akan menaati dan menjalankan putusan yang ditetapkan MK terkait sengketa Pilpres 2014 ini.

"Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan. Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April) ini," pungkas Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • Bawaslu

“Sidang lagi pada 22 April 2024,” kata Fajar saat dikonfirmasi pada Senin, 15 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April 2024 yakni pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata Fajar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya