Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Semoga MK Beri Keputusan yang Baik

Anies dan Cak Imin saat silaturahmi hari raya lebaran tahun 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan buka suara soal penyerahan berkas kesimpulan yang diberikan oleh Tim Hukum Nasional Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari Selasa, 16 April 2024. Ia berharap hakim MK bisa memberikan hasil yang terbaik dalam mengetuk hasil sidang sengketa Pilpres 2024.

Momen Anies Baswedan Bertemu dan Sekamar dengan Prabowo

Hal tersebut dikatakan Anies setelah melakukan halal bi halal dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di rumah pribadinya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Dalam pertemuan tersebut, keduanya memang sempat menyenggol obrolan soal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan nanti MK akan bisa memberikan keputusan yang membawa Indonesia kepada demokrasi yang lebih baik," ujar Anies pada Selasa malam, 16 April 2024.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anies berharap kepada hakim konstitusi bisa mandiri mengambil keputusan soal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Kami yakin para hakim akan bisa mandiri, akan bisa memiliki keberanian, memiliki keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan prinsip demokrasi," kata Anies.

Pun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berterima kasih kepada Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) yang sudah memberikan keluangan waktu hingga tenaganya. Ia mengaku senang akan hal itu.

"Tapi kita senang sekali atas kinerja dari tim hukum yang mereka tidak merasakan liburan, mereka terus bekerja sepanjang musim lebaran ini karena dikejar deadline tanggal 16, jam 1 harus sudah masukan kesimpulan," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan konsekuensi jika para pihak tidak menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari Selasa, 16 April 2024. Menurutnya, jika ada keterlambatan maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK.

Diketahui, MK sudah meminta kepada pemohon yakni kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta KPU selaku termohon dan kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 16 April 2024.

"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan Selasa, 16 April 2024.

Ia menegaskan bahwa kesimpulan yang bakal diserahkan itu merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan isi penegasan atas petitum permohonan.

"Isinya ya biasanya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," kata Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap ke depannya. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya