Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah
- VIVA/Maha Liarosh
Jakarta – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kembali menyindir kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Pasangan Ganjar-Mahfud terkait dengan sidang sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa kedua gugatan yang diajukan tersebut hanyala pepesan kosong.
"Jadi benar-benar pembelaan mereka itu seperti saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah," ujar Hotman Paris kepada wartawan di MK, Selasa 16 April 2024.
Pengacara kondang itu mengklaim bahwa pengalaman hukum dari pengacara kubu pemohon tak sebanding dengan kubu Prabowo-Gibran. Hal tersebut, kata dia, terlihat dari cara mereka membuktikan dalil dalam persidangan, yakni dugaan kecurangan berupa rakyat disogok dengan bansos.Â
"Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan," kata Hotman.
"Mereka terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung. Yang dibawa (jadi ahli di sidang MK) adalah filsuf Kristen yaitu romo sama psikolog. Bagaimana suatu peristiwa perbuatan melawan hukum dibuktikan dicoba mau dibantah sama psikolog, sama etika, sama romo ahli gerejani," lanjutnya.
Hotman juga menjelaskan sejumlah poin pada kesimpulan hasil sidang sengketa di MK itu. Adapun poin yang tercantum dalam kesimpulan sidang hasil sengketa berisikan soal bantahan dari kubu Anies dan Ganjar.
Pertama, kata Hotman, politisasi bansos oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Menurut Hotman, bansos adalah perintah undang-undang sehingga wajib dijalankan.
"Bansos itu perintah undang-undang, bukan perintah Jokowi dan sudah didukung empat menteri, bansos gugur bahkan tidak ada satupun saksi mereka yang yaitu warga, pemilih yang memilih gara-gara disogok bansos. Tidak ada," tandas Hotman.
Kedua, kata Hotman, tuduhan pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum. Hotman menegaskan tuduhan tersebut gugur karena putusan MK Nomor 90 berlaku sejak diucapkan, sehingga tidak perlu menunggu perubahan peraturan KPU karena berlaku otomatis sebagai hukum positif.
Ketiga, lanjut Hotman dalam soal Sirekap juga gugur karena KPU sudah menegaskan bahwa Sirekap KPU tidak dipakai sebagai dasar penghitungan final suara. Perolehan suara final tetap merujuk pada hasil penghitungan suara secara manual.
"Yang terakhir tentang TSM (terstruktur, sistematis dan masif), tentang penjabat kepala daerah, ternyata MK pun sudah pernah memutus tentang penjabat kepala daerah dan mengetahui bahwa penjabat kepala daerah itu ada, tidak pernah ditolak, jadi semuanya gugur mereka punya tuduhan-tuduhan," tukas Hotman.