Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Penyelundupan narkoba jenis sabu di Laut Idirayeuk, Aceh timur, berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh. Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
"Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan Internasional narkoba di Laut Aceh timur," katanya, Selasa, 16 April 2024.
Menurut dia, tim gabungan berhasil menangkap sebanyak lima orang. Lima orang tersebut punya tugas masing-masing. Ada yang berperan menjadi kurir sebanyak dua orang, lalu sebagai penerima dua orang dan satu orang merupakan pengendali. "Kami berhasil mengamankan lima tersangka," katanya.
Lebih lanjut, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu menambahkan, berdasarkan pengakuan kelimanya, barang haram itu bakal dibawa keluar daerah guna diedarkan di beberapa daerah. Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram. Adapun barang bukti yang disita berupa 19 kilogram sabu.
"Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon," katanya lagi.