Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, pada Kamis 11 April 2024 lalu. (Humas Polres Kubu Raya)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis, 11 April 2024.

Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty, yang dikemas rapi pakai kotak mie instan untuk mengelabui petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade. Menurut Aiptu Ade, tersangka M alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya saat akan mengirim paket sabu melalui travel pukul 23.00 WIB.

Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan akhirnya pelaku dapat diamankan serta barang bukti sabu seberat 32 gram.

"Pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas rapi di dalam boneka hello kitty, yang dikemas di dalam kardus mi instan," kata Ade pada Selasa, 16 April 2024.

Bareskrim Sita 2,8 Ton Sabu-1,3 Juta Butir Ekstasi dalam 6 Bulan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengakui sebagai kurir dan sabu itu milik seorang pria inisial AB warga Pontianak Timur. Kemudian, lanjut dia, tersangka AB menyebut sabu itu dipesan oleh seorang wanita inisial SI asal Kalimantan Tengah.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp400.000 dari AB. Kemudian, barang haram tersebut akan dijual kembali di Kalimantan Tengah dengan harga per gram sebesar Rp1.000.000.

Terjerat Kasus Narkoba Sampai Empat Kali, Fariz RM Ungkap Isi Hati

Pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000, untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Tengah. 

"Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan didalam kardus mie instan dilakukan SI untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Polisi Ungkap Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ketika Ditangkap untuk Keempat Kali

Kemudian, sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalimantan Tengah dengan harga per gram Rp1.000.000, dan meraup keuntungan sebesar Rp18.500.000. 

"Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir," ungkap Ade.

Dilantik Jadi Gubernur Kalteng, Ini Langkah Agustiar Sabran di 100 Hari Kerja

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, M alias DA sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Seorang calon ketua RW di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial AS (39), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kelakuan Calon Ketua RW di Tanjung Priok, Jual Narkoba untuk Kampanye Pencalonannya

Seorang calon ketua RW di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial AS (39), ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan terlibat jaringan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut