Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Kepala Rumah Tahanan atau Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi usai ikut terlibat dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Terhadap status tersangka tersebut, Achmad Fauzi melakukan perlawanan dan kini mengajukan gugatan praperadilan. Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa 16 April 2024.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Djuyamto mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Ia menyebut sidang perdana akan digelar rencananya pada Senin 22 April 2024.

Kemudian, jika dilihat melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," keterangan SIPP PN Jakarta Selatan. Tetapi, petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi vonis berupa sanksi etik berat kepada tiga 'bos' pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Mereka semua diminta untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka karena telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah.

Mulanya, Anggota Dewas KPK menjatuhi vonis berupa sanksi etik berat kepada Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tumpak juga meminta kepada lembaga antirasuah untuk menjatuhi hukuman berupa disiplin kepada Sopian. Sementara itu, Tumpak juga turut membacakan terkait dengan vonis etik berupa sanksi berat untuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Ia juga dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf.

Dalam waktu yang bersamaan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan kepada para terperiksa usai menjadi pelaku pungli Rutan KPK.

Albertina menjelaskan, bahwa bos pungli di Rutan KPK ini dinilai menjadi salah satu hal publik tak lagi percaya penuh kepada lembaga antirasuah.

"Hal yang memberatkan, terperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Akibat perbuatan terperiksa, kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot," kata Albertina.

Bahkan, Albertina mengatakan perilaku bos pungli Rutan KPK ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ungkapnya.

Pun, putusan majelis etik juga memberikan sanksi yang sama kepada Plt Karutan tahun 2021, Ristanta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya