MK Ungkap Konsekuensi Jika Kesimpulan Sengketa Pilpres Tak Diserahkan Hari Ini

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan konsekuensi jika para pihak tidak menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.

Menurutnya, jika ada keterlambatan, maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK.

Diketahui, MK sudah meminta kepada pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud serta KPU selaku termohon dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 16 April 2024.

"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa, 16 April 2024.

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menegaskan bahwa kesimpulan yang bakal diserahkan itu merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan isi penegasan atas petitum permohonan.

"Isinya ya biasanya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," kata Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap ke depannya. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup.

"RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, drafting putusan, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres," pungkasnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK sebelumnya sudah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 lalu, dengan agenda mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. 

Selanjutnya, Kamis, 28 Maret 2024 giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat, 29 Maret 2024. 

Sidang sengketa Pilpres dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Senin 1 April, 2024 hingga Jumat 5 April 2024. Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing untuk memberikan keterangan dan pandangannya di sidang MK.

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam sidang pembuktian tersebut, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi; kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi; KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli dan 2 saksi; kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Terakhir, MK menghadirkan 4 menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan DKPP memberikan keterangan pada Jumat, 5 April 2024, keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Maruarar Sirait Tantang PDIP dan Anies: Siapa yang Lebih Kuat? RK-Suswono Didukung Prabowo-Jokowi!
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.(B.S.Putra/VIVA)

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Giliran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin bakal dilaporkan ke Bawaslu Sumut atas dugaan cawe-cawe atau keperpihakan ke Bobby-Surya.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024