Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

Konferensi pers tindak pidana UU ITE
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Denpasar – Polisi memberikan pernyataan atas kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI Kodam IX/Udayana yang dilaporkan oleh istrinya ke Polresta Denpasar.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Dalam pemberitaan yang viral menyebutkan, perempuan berinisial AP yang merupakan istri dari anggota TNI berinisial Lettu CKM HMA, dijadikan tersangka setelah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan pernyataan bahwa pemberitaan yang berkembang adalah hoaks.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

"Dalam pemberitaan disebutkan, BA yang diduga jadi selingkuhan oknum anggota TNI melaporkan AP, dari laporan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kabar itu tidak benar alias hoaks," kata Jansen Avitus di Polda Bali, Senin, 15 April 2024.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)
Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Menurut Jansen, urusan perselingkuhan itu telah ditangani oleh pihak POM Kodam IX/Udayana. "Bukan ditangani oleh Polresta Denpasar," ujarnya. 

Dalam kasus kisah asmara terlarang yang ditangani dua institusi itu, pihak kepolisian mendapatkan sejumlah fakta berdasar laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024. Pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, SH., MH.

Jansen mengungkapkan, tersangka berinisial HSA membuat posting-an yang diunggah pada akun instagram @ayoberanilaporkan6, tentang foto-foto milik korban inisial BA. Unggahan itu disertai tangkapan  percakapan WhatsApp antara korban inisial BA dengan tersangka AP.

Dalam postingan tersebut, tersangka menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari tersangka AP. 

"Tersangka HSA melakukan perbuatan dengan meng-upload foto-foto milik korban BA. Selain itu untuk foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, tersangka HSA terima dari tersangka AP melalui pesan WA dan diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa seizin dan sepengetahuan korban," ujar Jansen Avitus.

Berdasarkan fakta itu, kata Jansen, penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan gelar perkara. Sehingga proses perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024.

"HSA ditetapkan sebagai tersangka 25 Februari 2024 dan ditahan pada 26 Februari 2024 di Rutan Polresta Denpasar," ujarnya.

Perempuan AP sebagai istri oknum anggota TNI di Kodam IX/Udayana diperiksa Polresta Denpasar sebagai saksi pada 18 Maret 2024. Selanjutnya, AP ditetapkan tersangka pada 3 April 2024 dan dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AP ditangkap di Cibubur, Bogor Jawa Barat saat mengisi BBM di SPBU di Jalan Trans Yogi, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024.

"AP memiliki balita usia 1,5 tahun dan masih menyusui. Atas dasar kemanusiaan, penahanan AP tidak dilakukan di rumah tahanan Polresta Denpasar tapi dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Jansen.

Saat ini AP bersama anak balitanya ditempatkan di rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan sejak 9 April 2024. Pertimbangan itu dilakukan agar AP tetap dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya