Cegah Tragedi Tol Japek KM 58, Contraflow saat Arus Balik Dikawal Safety Car
- Twitter @jmtransjawa
Jakarta - Korlantas Polri telah melakukan evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa contraflow pasca kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Japek. Nantinya, bakal ada standar operasional prosedur (SOP) baru yang digunakan dalam pelaksanaan contraflow.
"Jadi pemberlakuan contraflow pasca kejadian KM 58, kita sudah evaluasi. Sudah ada SOP baru," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu, 13 April 2024.
Aan menjelaskan bahwa salah satu SOP baru yang akan diterapkan itu adanya kehadiran safety car di lajur contraflow. Mobil itu, lanjut Aan, akan melintas setiap 30 menit sekali untuk menjaga kecepatan pengendara di lajur contraflow.
"Pertama nanti ada safety car. Artinya setiap 30 menit itu akan dikawal, akan didahului oleh kendaraan yang mempertahankan atau mengendalikan kecepatan. Jadi tak lebih dari 60km/jam," kata dia.
Aan menambahkan bahwa jarak penempatan cone atau barrier pembatas kini diperkeras. Yang sebelumnya berjarak 30 meter kini menjadi 10 meter.
Tak hanya itu, Aan juga mengatakan akan memperbanyak mobil derek dan ambulans untuk para pengendara. Sehingga, jika terjadi gangguan seperti kecelakaan atau mogok bisa segera diatasi.
"Kemudian, tiap dobrakan atau u-turn, itu akan ditempatkan anggota itu memberikan isyarat untuk memperlambat kecepatan," ucap Aan.
"Tentu hal-hal yang perlu diperhatikan, tadi kecepatan, kecepatan jangan melebihi 60km/jam. Kemudian saat konsentrasi sudah berkurang, silahkan istirahat, jangan masuk ke contraflow," imbuhnya.