Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan yang Tewaskan 7 Penumpang

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda Jateng.

Semarang - Sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka. Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan.

Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Ada Rumah dan Kendaraan

"Iya sudah (ditetapkan) tersangka insial JW," ujar dia, Jumat 12 April 2024.

Kecelakaan maut bus Rosalia Indah di tol (Dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Penampakan Tom Lembang Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

Adapun penetapan tersangka dilakukan tadi malam pasca gelar perkara. Dua alat bukti terpenuhi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," katanya lagi.

Penetapan Tersangka Tom Lembong Buat Anies Baswedan Terkejut, Sebut Pribadi Berintegritas Tinggi

Untuk diketahui, Sebuah Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis 11 April 2024. Dalam peristiwa tersebut dikabarkan ada tujuh orang penumpang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekira pukul 06.35 WIB.

"6 meninggal dunia sudah di RSI Weleri, 1 terjepit (MD) kondektur dalam proses evakuasi," ujar Kombes Pol Satake dalam keterangannya, Kamis 11 April.

Ilustrasi Kecelakaan bus

Photo :
  • Instagram rahmatt_riadi

Satake menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi lantaran sopir bus mengantuk saat berkendara. Karena sopir mengantuk, bus PO Rosalia Indah pun langsung keluar jalur hingga masuk ke dalam parit sepanjang 200 meter.

"Pengakuan pengemudi KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol.: AD 7019 OA keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," kata Satake.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya