Bus Rosalia Indah Diduga Biarkan Sopir Kerja Lebih 8 Jam, Menhub Bakal Beri Sanksi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa membuka peluang akan menjatuhi sanksi kepada PO Rosalia Indah jika kedapatan membiarkan sopir bekerja lebih dari 8 jam lamanya. Hal tersebut dilakukan pasca peristiwa kecelakaan tunggal bus PO Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang KM 370 A.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik bus," ujar Budi Karya kepada wartawan, Kamis 11 April 2024.
Tetapi, pihaknya masih lebih dulu mendalami pihak-pihak lainnya terkait penyebab kecelakaan maut yang terjadi pagi tadi. Sebagaimana dilakukan juga dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," kata Budi.
Tes tensi darah hingga narkoba juga akan dilakukan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan untuk sopir bus Rosalia Indah itu. Langkah itu dilakukan guna mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.
"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," kata Budi Karya.
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," lanjutnya.
Tujuh Orang Jadi Korban Meninggal
Sebuah Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis 11 April 2024. Dalam peristiwa tersebut kabarnya tujuh orang penumpang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekira pukul 06.35 WIB.
"6 meninggal dunia sudah di RSI Weleri, 1 terjepit (MD) kondektur dalam proses evakuasi," ujar Kombes Pol Satake dalam keterangannya, Kamis 11 April.
Satake menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi lantaran sopir bus mengantuk saat berkendara. Karena sopir mengantuk, bus PO Rosalia Indah pun langsung keluar jalur hingga masuk ke dalam parit sepanjang 200 meter.
"Pengakuan pengemudi KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol.: AD 7019 OA keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," kata Satake.