442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Sumber :
  • Irwan Taliwang

Sumbawa – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal, menyerahkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada 442 Narapidana.

Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba di Dalam Bui, Petugas Lapas Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan Narapidana setelah pelaksanaan Sholat Idulfitri dan Khutbah Hari Raya pada Rabu, 10 April 2024.

"Pemberian Remisi di hari yang suci ini tentunya diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri. Remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (Apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik yang dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko," kata Purniawal, Kamis (11/04/2024).

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Photo :
  • Irwan Taliwang

Lebih lanjut, Purniawal menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

"Semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-undang tentu kita usulkan untuk menerima remisi. Selain itu, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," katanya.

Tentunya, lanjut kalapas, narapidana yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik. "Adapun besaran remisi yang diterima bervariatif dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, sampai 2 bulan," terang kalapas.

Kalapas merinci bahwa dari total 442 Narapidana yang menerima RK Hari Raya Idulfitri, 249 orang merupakan Narapidana Kasus Tindak Pidana Umum dan 193 orang Kasus Tindak Pidana Khusus.

"Selamat dan terima kasih kepada yang memperoleh remisi, tentunya hal ini dikarenakan kemauan untuk merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik dari masing-masing narapidana dengan mengikuti pembinaan di Lapas Sumbawa Besar dengan baik.

"Sebagaimana pesan dan arahan dari bapak Kakanwil Kemenkumham NTB (Parlindungan) untuk mematuhi aturan dan terus berbenah diri," tutup Purniawal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya