Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

Warga di Demak merusak jembatan agar truk sound system bisa lewat
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta – Polisi mengamankan sebanyak 10 orang pemuda warga Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak karena merusak jembatan agar truk sound system bisa masuk. Selain itu, ada 3 truk pengangkut sound system juga diamankan. Rencananya truk sound system itu bakal dipakai untuk takbir keliling yang ada indikasi sebagai battle sound seperti marak di beberapa daerah.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Tindakan perusakan jembatan itu kini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Demak. Sedangkan truk ditilang Polres Demak karena melanggar Pasal 307 tentang tata cara pemuatan.

Warga di Demak merusak jembatan agar truk sound system bisa lewat

Photo :
  • Tangkapan layar
Menko AHY Tuntut Kemenhub Tertibkan Truk ODOL Demi Keselamatan Pengendara

Terkait aksi battle sound yang marak, Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontraproduktif saat malam takbiran. Hal ini guna menjaga kesucian malam takbiran di bulan Ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya.

"Kami imbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu di Semarang, dikutip Kamis, 11 April 2024.

Pasca Bentrok Dengan Warga, Hari Ini Truk Tanah Boleh Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Ia menganjurkan warga beraktivitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya pada malam takbiran, dan tidak berkonvoi kendaraan berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Juga petasan. Menyulut petasan selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana,” jelasnya.

Warga perusak jembatan diamankan Polres Demak

Photo :
  • Tangkapan layar

"Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan," tegasnya.

Laporan: tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya