Imbauan Kombes Iqbal: Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Mudik dan Takbir Keliling

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Sumber :
  • Istimewa

Aceh — Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idul Fitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 April 2024.

“Kasus kecelakaan tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krung Raya. Lampanah, Lamreh Aceh Besar dan TKP Alue Bate, Peudawa Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 meninggal dunia, 3 luka berat dan 47 lika ringan, adanya larangan ini kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti," kata Iqbal.

Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • Istimewa

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Mobil Nanjak Jalannya Mundur, Enggak Bahaya Tah?

"Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan," ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. 

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan diantara peserta takbir keliling. Mudahan-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman dan lancar," katanya.

"Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Iqbal.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Di samping itu, Iqbal juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," kata Iqbal.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya