Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Dapat Santunan Jasa Raharja
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin, 8 April 2024, mendapat santunan, yang terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan.
Dia menyampaikan hal tersebut di sela kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” katanya.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Jasa Raharja juga mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.
“Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah.
“Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow.
Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat musibah itu, sejauh ini ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang.
Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.