Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bantah Uang Rp 76 M dan Emas Disita Kejagung dari Rumahnya

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kuasa Hukum Harvey Moeis, menampik kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp76 miliar juga logam mulia berupa emas seberat satu kilogram (Kg). Andi Ahmad Nur Darwin selaku pengacara suami artis Sandra Dewi itu menyebut aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman kliennya tidak benar. 

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata dia, Senin 8 April 2024.

Penampakan Mobil Rolls Royce Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata dia, kliennya berharap supaya pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, elektronik, hingga media sosial agar terlebih dulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang sebelum menyebar berita atau informasi. Hal itu agar berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dirinya mengklaim kalau kliennya dipastikan bakal mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejagung atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” katanya lagi.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 6-8 Desember 2023, terkait penyidikan kasus korupsi tata niaga timah.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 4,7 miliar.

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Barang bukti tersebut disita dari sembilan tempat yang digeledah Kejagung, yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL. Kemudian, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung sudah keluar pada Senin 23 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024