Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, 4 Orang Jadi Tersangka

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta- Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menyebut dari penggerebekan Pabrik Rumahan ekstasi milik gembong narkoba, Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebanyak empat orang ditangkap.

2 Tersangka Penggelapan Mobil Bos Rental di Tangerang Segera Disidangkan

Mereka adalah A alias D, P, C, dan G. Selain itu, disita juga 7.800 butir ekstasi. Dirinya menjelaskan, laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya. Bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Dikenakan Pasal Berlapis, Eks Kapolres Ngada Terancam 15 Tahun Penjara

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar premursor narkotika dari China,” kata dia, Senin, 8 April 2024.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, dicetak jadi ekstasi.

Todung Mulya Lubis Tegaskan Siap Lakukan Perlawanan Hukum di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” kata dia.

Adapun berkat penggerebekan ini, diklaim 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menggerebek Pabrik Rumahan ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bareskrim juga 2 hari lalu telah menggerebek Pabrik Rumahan Sabu dan Happy Water di Semarang Jawa Tengah. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan informasi tersebut. Pabrik rumahan itu, kata dia, milik gembong narkoba Fredy Pratama.

"Alhamdulillah benar kami kembali mengungkap Pabrik Rumahan Narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Clandestine Lab produksi ekstasi ini kita amankan 6 tersangka, dengan ribuan butir ekstasi, ini adalah kepunyaan Fredy Pratama," kata Mukti dalam keterangan resminya, Jumat, 5 April 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025

Dasco Dorong Eks Kapolres Ngada Dipidana Berat dan Dipecat Polri

Eks Kapolres Ngada diduga mencabuli anak di bawah umur dan menkonsumsi narkoba

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025