Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, 4 Orang Jadi Tersangka

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta- Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menyebut dari penggerebekan Pabrik Rumahan ekstasi milik gembong narkoba, Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebanyak empat orang ditangkap.

Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Jaksel Ditangkap, Polisi Beberkan Motif Culasnya

Mereka adalah A alias D, P, C, dan G. Selain itu, disita juga 7.800 butir ekstasi. Dirinya menjelaskan, laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya. Bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Polda Maluku Utara Tetapkan 1 Tersangka Meledaknya Speedboat yang Menewaskan Benny Laos

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar premursor narkotika dari China,” kata dia, Senin, 8 April 2024.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, dicetak jadi ekstasi.

Warga Adang Polisi Saat Hendak Gerebek Lokasi Judi di Deliserdang

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” kata dia.

Adapun berkat penggerebekan ini, diklaim 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menggerebek Pabrik Rumahan ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bareskrim juga 2 hari lalu telah menggerebek Pabrik Rumahan Sabu dan Happy Water di Semarang Jawa Tengah. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan informasi tersebut. Pabrik rumahan itu, kata dia, milik gembong narkoba Fredy Pratama.

"Alhamdulillah benar kami kembali mengungkap Pabrik Rumahan Narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Clandestine Lab produksi ekstasi ini kita amankan 6 tersangka, dengan ribuan butir ekstasi, ini adalah kepunyaan Fredy Pratama," kata Mukti dalam keterangan resminya, Jumat, 5 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut