Tol Japek II Selatan Bisa Dilintasi Buntut Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Guna mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang sampai Kutanegara arah Jakarta.
Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang sampai Kutanegara ini dimulai sejak 09.47 WIB.
Direktur Utama PT JJS, Charles Lendra mengungkap, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari penanganan dan evakuasi kejadian kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak Kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” kata dia, Senin, 8 April 2024.
Dia mengatakan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Untuk masuk jalur fungsional, pengguna bisa bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Kata Charles, pihaknya sudah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga telah dipasang supaya pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.
“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 58 Tol Cikampek arah Jakarta pada Senin, 8 April 2024, pagi, sekira pukul 7.30 Wib. Dua kendaraan jenis minibus diduga pemudik terlibat tabrakan hingga kondisinya terbakar di jalan tol.
Berdasarkan laporan kontributor tvOne di lokasi kejadian, Agung Prasetio, kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan. Dimana dua minibus mengalami kebakaran dan satu bus Primajasa dari arah Bandung mengalami kerusakan parah di bagian kaca depan.
Sejumlah mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke TKP untuk memadamkan dua minibus yang terbakar. Sementara bus Primajasa berhasil dipinggirkan ke bahu jalan dan sopirnya sudah diamankan untuk dimintai keterangan.