Temuan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dan Tak Berizin di Swalayan Jombang, Ini Kata Pj Bupati

Pj Bupati Jombang, Sugiat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

VIVA –  Pj Bupati Jombang, Sugiat menegaskan bahwa temuan makanan kedaluarsa dan tak berizin di Toko Modern atau swalayan Afco, bukanlah setingan atau dibuat-buat. Dia menegaskan hal ini murni temuan Tim pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jombang. 

Ia pun menjelaskan, TPID pada saat itu tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat. Hasilnya menemukan makanan kedaluarsa dan tak berizin di Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang. 

"Memang benar, di sana kami temukan produk binaan UMKM Afco yang sudah kedaluarsa dan belum berizin. Temuan ini bukan dibuat-buat, memang kebetulan dan tidak di sengaja," kata Sugiat, saat dalam kegiatan Silaturahmi bersama pers di Gedung Bung Tomo, Jombang pada Sabtu, 6 April 2024 kemarin.

Ia pun menyebut bahwa temuan sidak mamin yang dilakukan pada Jumat 5 April 2024 di gudang Afco itu memang benar adanya. Sugiat pun mengatakan bahwa Pemkab Jombang memiliki kewajiban dalam melakukan pengecekan produk UMKM yang ada di Jombang. 

"Saya sebagai pemerintah punya kewajiban, status saya ASN harus netralitas," tuturnya.

Sementara itu, Manajer Toko Afco, Yoga Septian Arupi Prasetya, menyampaikan bahwa produk yang ditemukan di Afco merupakan produk UMKM sekitar.

Ia menyebut sebagai bentuk kepedualian Afco Group dalam mengembangkan dan membatu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang.

"Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (Karena produk frozen food standar massa penyimpananya satu tahun dari tanggal produksi)," kata Yoga. 

Ia pun menjelaskan semua produk UMKM sudah berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM.

"Untuk semua produk yang di jual di Toko Afco Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya," ujar Yoga. 

Seperti diberitakan sebelumnya, inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin), jelang lebaran 2024, tim pengendali inflasi daerah (TPID) temukan makanan kadaluarsa hingga tak berizin di Afco.

Sidak mamin ini tidak hanya dilakukan gudang Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, tapi tim TPID yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat juga menyasar Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wakhid Hasyim.

Sugiat menjelaskan sidak TPID ini, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Gudang Afco dan Superindo Linggarjati. Sidak dilakukan untuk mengecek stok, untuk memastikan kebutuhan masyarakat di momen Idul Fitri. 

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Saat itu dia menyebut dari hasil sidak itu, ia menyebut stok kebutuhan bahan pokok masih aman. Namun ada temuan produk makanan yang kadaluarsa dan tak berizin di Afco.

Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024