Delay System di Rest Area Jalan Tol Urai Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni
- tvOne/Puji (Lampung)
Bakauheni – Kepolisian daerah (Polda) Lampung menerapkan metode delay system di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Rest area di JTTS menjadi tempat penampungan sementara kendaraan menuju Bakauheni apabila terjadi kepadatan di pelabuhan. Di rest area tersebut pun pemudik yang belum memiliki tiket dapat membelinya karena sudah disiapkan loket-loket pembeliannya.
Sementara, skema antisipasi arus balik Lebaran untuk di jalan arteri yang lebih banyak dilalui kendaraan roda dua, akan disiapkan pintu masuk tersendiri guna menuju ke pelabuhan sehingga tidak bercampur dengan roda empat di pintu tol menuju dermaga.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan puncak arus mudik di Pelabuhan Bakauheni diprediksi terjadi pada hari Sabtu hingga Minggu atau 6-7 April 2024.
"Prediksi puncak arus mudik itu di hari Sabtu dan Minggu," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat mengunjungi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 6 April 2024.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan, guna mengantisipasi penumpukan di pelabuhan pihaknya menerapkan delay system atau sistem tunda di rest area Jalan Tol Trans Sumatera untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Kita sudah menerapkan sebuah standar operasional prosedur (SOP) apabila terjadi penumpukan di Pelabuhan, pada titik tertentu kita lakukan delay system. Jadi, delay system ini untuk menunda kendaraan yang akan menuju ke pelabuhan," kata Kapolda.
Dilanjutkan Irjen Helmi, selain di rest area, pihaknya pun menerapkan di rest area penerapan juga dilakukan di jalan arteri.
"Selain, di jalur tol kita juga terapkan di jalur arteri, lintas tengah, lintas barat, lintas timur itu buffer zone kita siapkan," paparnya.
"Kemudian, di ruas tol rest area itu banyak sekali kita persiapkan kantong-kantong parkir dalam rangka delay sistem. Bagi mereka yang belum punya tiket, kita arahkan di rest area membeli," sambungnya.
Disinggung terkait, pembatasan lalu lintas angkutan barang mulai, Kapolda Lampung menyampaikan, angkutan barang yang masih tetap boleh melintas adalah yang membawa kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako dan bahan bakar minyak.
"Tetap kita laksanakan. Tapi, kita melihat juga situasi. Kalau semisal barang-barang logistik itu untuk memenuhi kebutuhan pangan, BBM, itu kita prioritaskan," tuturnya.Â
Laporan: tvOne/Puji (Lampung)