Jalan Liwa-Krui Lampung Longsor, Polisi Larang Kendaraan Roda Enam Melintas
- Pujiansyah
Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat memasang spanduk himbauan larangan bagi kendaraan roda 6 atau lebih untuk melintas melalui jalur penghubung Liwa-Krui yang mengalami longsor di Km 17, Pekon Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (6/4/2024).
Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk mencegah kendaraan dari arah Bandar Lampung atau Batu Raja agar tidak melanjutkan perjalanan menuju arah Liwa-Krui melalui jalur alternatif di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) atau di Km 17 Pekon Kubu Perahu.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner, menjelaskan bahwa spanduk himbauan dilarang melintas bagi kendaraan roda 6 atau lebih dipasang di titik-titik perlintasan kendaraan besar.
"Kami memasang spanduk himbauan di pertigaan Bukit Kemuning Lampung Utara, di Exit Tol Lampung Tengah, dan telah berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas Polres Tanggamus untuk pemasangan spanduk serupa," ujar Iptu David Pulner pada Sabtu (6/4/2024).
Tujuan dari pemasangan spanduk ini, lanjut Iptu David Pulner, adalah untuk mencegah para sopir kendaraan besar melalui jalan tersebut guna membantu mempercepat pengerjaan jalan yang mengalami longsor di Km 17.
"Meskipun jalan tersebut sudah bisa dilintasi oleh kendaraan kecil, kehadiran kendaraan besar dapat merusak jalan kembali, yang mana hal ini akan menghambat proses perbaikan jalan, terutama saat masa mudik lebaran," jelasnya.
Saat ini, kondisi jalan di Km 17 Pekon Kubu Perahu memungkinkan untuk dilalui oleh kendaraan roda 2 dan roda 4 saja. Diperkirakan, arus kendaraan akan meningkat pada H+2 Lebaran, khususnya kendaraan masyarakat yang akan berlibur ke pantai wisata Krui, Pesisir Tengah. (Pujiansyah/Lampung)