Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

Pj Bupati Jombang, Sugiat dan TPID Jombang saat sidak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Jombang – Inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 dilakukan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jombang, Jawa Timur. Hasilnya, mereka menemukan makanan kadaluarsa hingga tak berizin di Afco.

Tantangan Bisnis Ritel di Indonesia Tahun 2025

Sidak makanan dan minuman ini tidak hanya dilakukan Gudang Afco yang ada di Jalan KH. Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang. Rombongan TPID yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat juga menyasar Superindo Linggarjati yang ada di Jalan Wakhid Hasyim.

Sugiat menjelaskan sidak TPID ini dilakukan jelang Lebaran 2024 di dua lokasi berbeda, yakni di Afco dan Superindo Linggarjati.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

"Ini untuk mengecek stok, karena kita harus memastikan kebutuhan masyarakat, Ramadan dan idul Fitri bisa kita penuhi," kata Sugiat dikutip Sabtu, 6 April 2024.

Pj Bupati Jombang, Sugiat dan TPID Jombang saat sidak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Rumah Kuliner Berkonsep Nyaman Hadir di Pameran Makanan Internasional

Ia menyebut dari hasil sidak itu, stok kebutuhan bahan pokok masih aman jelang Lebaran Idul Fitri 2024. Namun, kata dia, ada temuan produk makanan yang kadaluarsa dan tak berizin di Afco.

"Dari laporan manager tokonya (Superindo Linggarjati) cukup. Kalau di Superindo kita enggak menemukan makanan yang kadaluarsa, tapi kalau di Afco ada (makanan kedaluarsa). Dan, saya minta untuk ditarik. Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa nantinya pihak Pemerintah Kabupaten Jombang akan berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM yang ada di Afco untuk melakukan pengurusan izin.

"Tapi tidak apa-apa, nanti kita sebagai Pemerintah Daerah harus kita bantu. Karena disatu sisi, kita kan memang memiliki kewajiban membina UMKM. Namun demikian, dari sisi perizinan aturannya kan harus seperti itu. Jadi ya kita bantu," kata Sugiat. 

Klarifikasi: Atas berita di atas, VIVA, pada Kamis, 30 Mei 2024, menayangkan klarifikasi dari Afco atas saran Dewan Pers yang menilai adanya pelanggaran kode etik; tidak berimbang dan tidak ada verifikasi; berikut klarifikasinya: 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1718622-klarifikasi-afco-terkait-pemberitaan-makanan-kadaluarsa-dan-tak-berizin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya