Jabat KSAU, Marsekal Tonny Harjono Koleksi Mobil BMW dan Marcedes Benz

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Tonny Harjono dilantik sebagai KSAU
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta - Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru. Mantan Ajudan dan Sekretaris Militer Presiden Jokowi itu menggantikan Marsekal Fadjar Prasetyo yang memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Dikutip VIVA dari elhkpn.kpk.go.id, yang diakses Jumat, 5 April 2024, Tonny terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2022.

Dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Tonny tercatat memiliki harta Rp 11.290.032.382, yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono.

Photo :
  • Tangkapan layar Sekretariat Presiden

Untuk harta tidak bergerak, mantan Komandan Kodiklatau ini memiliki empat bidang tanah dan bagunan dengan nilai total mencapai Rp8.350.000.000. Tanah dan bangunan milik Tonny tersebar di Bekasi, Jawa Barat.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Sedangkan harta bergerak, ia memiliki delapan unit mobil, yakni Toyota Land Cruiser tahun 1983, Landrover 2008, Marcedes Benz 300SEL 1991, BMW 520I 1994, BMW 2001.

Selain itu, ada Marcedes Benz 300G, BMW 520I E60 2005, dan Jeep Wrangler Rubicon 2020. Seluruh kendaraan milik Tonny itu ditaksir senilai Rp 2.095.000.000.

Mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II ini juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 845.032.382. Dengan demikian, total harta kekayaan Tonny di LHKPN sebesar Rp 11,2 miliar.

Untuk diketahui, Presiden RI Jokowi resmi melantik Tonny Harjono di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024.

Dengan dilantik sebagai KSAU, Tonny Harjono otomatis mendapat kenaikan pangkat jadi marsekal sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 TNI Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya