MK Jelaskan Alasan 4 Menteri Tak Disumpah saat Hadir Sidang Sengketa Pilpres
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) turut menghadirkan empat menteri kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, empat menteri tersebut tidak disumpah ketika mengikuti jalannya persidangan sengketa hasil pilpres yang digelar di MK.
Diketahui, empat menteri yang dihadiri itu diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Risma Tri Rismaharini dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kehadiran bapak Menko dan ibu menteri ini, kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu," ujar anggota hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang, Jumat 5 April 2024.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," lanjutnya.
Arief menjelaskan bahwa para menteri kabinet Jokowi itu sudah termasuk dalam sumpah yang dinaungi oleh pengadilan.
"Jadi bapak Menko dan ibu menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres hari ini, Jumat, 5 April 2024 pagi. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.Â
Keempat menteri yang dipanggil MK antara lain, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 5 April 2024.Â
Meski beragendakan mendengar keterangan keempat menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang.Â
Suhartoyo lantas mengingatkan, dalam sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelasnya.