Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Disahkan Sebelum Penetapan Capres-cawapres
- Tangkapan layar MK
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut blak-blakan terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode 2024. Ia menyebut bahwa penyusunan itu telah rampung sebelum penetapan capres dan cawapres.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani ketika hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 5 April 2024.
“Lini masa penyusunan anggaran APBN yang telah selesai pada 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober,” ujar Sri Mulyani di ruang sidang.
Bahkan, ia juga menjelaskan bahwa UU APBN 2024 diketok lebih dulu sebelum penetapan capres dan cawapres dari KPU. “Penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” bebernya.
Sri Mulyani sengaja membeberkan APBN itu lantaran kerap digaungkan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud soal ada politisasi bansos. Dari situ, dikatakannya bahwa politisasi bansoa itu menggunakan APBN tahun 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres hari ini, Jumat, 5 April 2024 pagi. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.
Keempat menteri yang dipanggil MK antara lain, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 5 April 2024.
Meski beragendakan mendengar keterangan keempat menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang.
Suhartoyo lantas mengingatkan, dalam sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelasnya.