Menko PMK Muhadjir di Sidang MK: Bansos Tak Semua Dikelola Kemensos

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan di Sidang MK
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Muhadjir turut memberi keterangan terkait bantuan sosial (bansos) di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan, tak semua bansos hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya terkait aturan yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah itu tidak dikhususkan pada satu kementerian saja.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program  yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang di MK sebagai saksi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Muhadjir juga menyebut Kementerian PMK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," kata dia.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, lanjut Muhadjir, Kemenko PMK memastikan pelaksanaan semua bantuan sosial dari pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Adapun wilayah kunjungan kerja ditentukan mengenai beberapa kali pertimbangan, di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat serta kondisi pelaksanan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana insiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi mengentaskan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia dan kebudayaan pada umumnya," kata dia.

Di sisi lain, Muhadjir membantah soal adanya kaitan bansos yang disalurkan pada masa kampanye dengan bansos lainnya. Pasalnya, lanjut dia, penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

"Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya