Kubu Ganjar-Mahfud Nilai Pelanggaran TSM Tetap Bagian Kewenangan MK
- VIVA/Ilham
Jakarta - Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam pasal 22E dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca pasal 22E Undang-Undang Dasar 45 dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Todung menyoroti adanya persepsi salah kaprah mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu.
Menurutnya, terdapat kesalahpahaman bahwa persoalan TSM hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara MK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya.
Keterangan Todung tersebut menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan yang merupakan bagian dari tim hukum Prabowo-Gibran. Abdul Chair Ramadhan berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 serta tidak berhak untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.Â
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menilai bahwa tidak ada ahli-ahli yang diajukan oleh pihak termohon yang dapat mematahkan keterangan dari ahli dan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh pihaknya sebelumnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.Â
"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan, itu satu," ujarnya.