Polri Akan Serahkan CDR, Bukan Rekaman

Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI akhirnya akan memberikan data kepada pengadilan terkait kasus Anggodo Widjojo. Namun, data yang akan diberikan bukan berbentuk rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dan Ary Muladi.

"Bukan rekaman, tapi CDR (call data record)," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Agustus 2010. "Kita akan serahkan ke pengadilan tentunya bukan dalam bentuk rekaman."

Ito menjelaskan, data telepon itu hari ini akan diserahkan ke pihak pengadilan. "Tentunya kita juga akan melihat apakah bukti itu terkait, relevan atau tidak," jelasnya. "Kalau orang misalnya menelepon kepada seseorang boleh-boleh saja kan, tidak dilarang."

Apa saja data yang akan diserahkan? "Hanya nomor saja," ujarnya singkat.

Rekaman pembicaraan ini menjadi perhatian serius dalam satu bulan terakhir. Pasalnya, hakim sudah tiga kali memerintahkan agar rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi dihadirkan dalam sidang. Namun tiga kali pula rekaman itu gagal dihadirkan.

Kubu Anggodo menilai, rekaman itu penting diperdengarkan. Karena untuk membuktikan adanya hubungan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja.

Pengadilan Vietnam Kuatkan Hukuman Mati Bagi Taipan Properti yang Terjerat Kasus Penipuan