Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ucap Hakim I Dewa Made Budiwatsara, Kamis 4 April 2024.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Photo :
  • VIVA/Zendy
Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Hakim menyebut masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis. Sehingga, Dito langsung keluar dari tahanan. Dito diketahui ditahan sejak 8 September 2023. Adapun putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

"Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Budiwatsara.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Dito Mahendra satu tahun penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin. Jaksa menilai perbuatan Dito merupakan tindakan yang salah.

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024