Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara
- VIVA/Zendy
Jakarta - Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ucap Hakim I Dewa Made Budiwatsara, Kamis 4 April 2024.
Hakim menyebut masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis. Sehingga, Dito langsung keluar dari tahanan. Dito diketahui ditahan sejak 8 September 2023. Adapun putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.
"Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Budiwatsara.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Dito Mahendra satu tahun penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin. Jaksa menilai perbuatan Dito merupakan tindakan yang salah.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.