Kontraktor Proyek Inpres di NTT Tinggalkan Utang Miliaran Rupiah Kabur ke NTB

Para korban penipuan PT Genta Bangun Nusantara
Sumber :
  • Jo Kenaru

Nusa Tenggara Timur - PT Genta Bangun Nusantara, pelaksana proyek intruksi presiden (inpres) peningkatan jalan simpang Cepang - Melo - Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, meninggalkan utang miliaran rupiah.

Anak Buah Prabowo Janji Perbaiki Jalan Rusak di Manggarai Sepanjang 536,5 Km

Para subkontraktor, penyedia armada dan pengangkut material masing-masing mencatatkan  jumlah uang yang tidak dibayarkan PT Genta selama 3 bulan sejak Januari 2024.

Para mitra meradang dengan ulah penanggungjawab proyek karena mengangkangi perjanjian kerja dan surat pernyataan pelunasan utang yang dibuat pada 26 Maret 2023.

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Selain tidak membayar, penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara yang sebelumnya membubuhi tandatangan dalam surat pernyataan dikabarkan telah kabur ke NTB.

Lokasi proyek yang dikerjakan PT Genta Bangun Nusantara di Manggarai, NTT

Photo :
  • Jo Kenaru
Tragis, Penampakan Sekolah Reyot Seperti Kandang Hewan di Manggarai Timur

Sebagai informasi saja, surat pernyataan itu juga melibatkan oknum anggota TNI dan seorang anggota Polsek Iteng. Keduanya ikut membubuhi tandatangan sebagai penjamin yang bertugas menjaga 3 petugas PT Genta untuk tidak meninggalkan wilayah Manggarai sebelum semua utang PT Genta dilunaskan. 

Dalam surat pernyataan tertera beberapa nama dan tandatangan yang mewakili pihak PT Genta terdiri dari  Zainal Arifin, Asroful Husen dan Muhammad Evan.

Sedangkan anggota Polsek Iteng dan anggota Koramil Iteng juga merupakan mitra PT Genta dalam proyek yang didanai APBN itu sebagai penyedia armada truk dan subkontraktor.

Anggota Koramil Iteng yang namanya ditulis dalam pernyataan yaitu Lambertus Lukus sementara oknum anggota Polsek Iteng bernama Beni Hingan. Keduanya menyatakan bersedia mengawal persoalan tersebut.

Alih-alih melunasi utang-utangnya, orang-orang yang mewakili PT Genta dilaporkan kabur sejak 29 Maret 2024. Berkali-kali para korban menghubungi Zainal Arifin, Asroful Husen dan Muhammad Evan namun 3 orang warga NTB itu tidak merespons.

Ferdinandus Narung, salah seorang korban mengaku PT Genta berutang Rp371 juta. Ferdinandus merupakan subkontraktor untuk item pekerjaan mortar, TPT dan rabat.

Dia menjelaskan, ia dan beberapa mitra digandeng PT Genta Bangun Nusantara sejak September 2023. Di tahap awal, sebut Ferdinandus, pembayarannya lancar tapi mulai seret sejak Januari 2024.

"Saya hancur pak Rp371 juta. Untuk membayar tenaga kerja, batu pasir, toko semen dan pemilik truk saya terpaksa pinjam uang orang. PT Genta tipu kita semua," kata Ferdinandus, Rabu 3 April 2024.

Ferdinandus menduga, kaburnya perwakilan PT Genta secara diam-diam diduga bersekongkol dengan Beni Hingan dan Lambertus Lukus setelah PT Genta membayarkan kewajibannya kepada Beni dan Lambertus sebagai penyedia truk dan subkon.

"Kami dengar informasi Beni dan Lukus ini selesai terima uang sebagai subkon seperti kami bersekongkol sengaja membiarkan Zainal Arifin, Asroful Husen dan Muhammad Evan pulang diam-diam ke NTB. Bukti transfer dari PT Genta untuk Beni dan Lukus juga kami dapat. Mereka dua ini tega dengan sesama orang lokal " ungkap Ferdinandus seraya memperlihatkan bunyi surat pernyataan itu.

Subkon lainnya, Hendrikus Agur mengaku memiliki tunggakan yang belum dibayarkan PT Genta kepadanya sebesar Rp67 juta.

"Sama nasib saya dengan om Ferdi ini ditipu mentah-mentah. Kami dua sama-sama sebagai subkon sekarang dikejar-kejar pekerja dan pemilik material. Kami tuntut PT Genta bayar sebagaimana yang tertera dalam surat kesepakatan," sebut Hendrikus.

"Tiga orang itu lari ke NTB setelah menerima pembayaran terakhir. Padahal janji dengan kami mereka melunasi setelah ada pencairan tahap terakhir sebesar Rp6 miliar uang mereka," Hendrikus.

Rinoardus Tatu (38) juga menjadi korban penipuan PT Genta. Rinoardus adalah mitra pengangkut material dari Borong Manggarai Timur ke lokasi proyek di Satarmese. Sesuai perjanjian kerja, pembayaran dihitung berdasarkan retasi.

"Saya punya Rp39 juta. Itu biaya material yang saya muat pasir dan agregat dari Bondo. Kami juga mengangkut hotmix dari kuari PT Wae Kuli ke Iteng ke lokasi proyek," beber Rinoardus.

Jumlah utang Rp4 miliar

Persoalan utang piutang ini berkali-kali dibahas di kantor Pembuat Komitmen (PPK) 3.3. Jalan Nasional wilayah Manggarai di Ruteng.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 jalan nasional Manggarai NTT, Djibrael Tuka Rohi membenarkan, kantornya menerima pengaduan dari 21 korban yang mengaku sebagai subkontraktor, pemilik truk dan pemilik material.

"Dalam rekapan kita sejauh ini jumlah pengadu 21 orang dengan total utang Rp4 miliar. Informasinya masih banyak lagi korban ya kita masih rekap," ujar Djibrael dihubungi Rabu petang.

Namun dalam persoalan ini pihaknya sebatas mencatat berbagai jenis pengaduan masyarakat terkait PT Genta Bangun Nusantara.

Secara kontraktual, lanjutnya, hak pembayaran yang diterima pelaksana dari negara sudah 100 persen saat pekerjaan dinyatakan selesai.

"Pekerjaan sudah 100 persen dan negara sudah bayarkan kepada pelaksana. Jadi dalam hal ini kita sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan PT Genta ini," katanya.

Sedangkan dalam kasus utang piutang antara masyarakat dengan PT Genta, Djibarail memilih tidak bersikap selain ikut  mendorong para korban untuk mengambil langkah hukum apalagi, sebut Djibrail, dia sendiri mengetahui persis adanya surat pernyataan antara penaggungjawab proyek dan para mitra yang menjadi korban.

"Karena ini dugaan penipuan silakan teman-teman itu melapor ke polisi," ungkap Djibrail.

Dijelaskan Djibrail, nilai kontrak PT Genta Bangun Nusantara dalam proyek yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp22 miliar dengan bentangan pekerjaan hotmix sepanjang 7 kilometer. 

Dalam pelaksanaannya, PT Genta Bangun Nusantara molor dari kontrak.

"Seharusnya kan selesai akhir Desember 2023 tapi pelaksana baru menyelesaikan pekerjaan itu 100 persen pada akhir Maret 2024. Selama ini dia bayar denda," tutupnya. (Jo Kenaru/NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya