Mobil Andhi Pramono Disita, KPK: Disembunyikan di Bengkel Reparasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, menyita sejumlah aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Terbaru, ada mobil merk Chevrolet milik Andhi yang disita oleh komisi antirasuah tersebut.
"Atas informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, selanjutnya tim penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomi yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 4 April 2024.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru," sambung dia.
Ali menyebut, mobil tersebut disimpan Andhi di sebuah bengkel reparasi mobil di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kata dia, Andhi menyembunyikan mobil tersebut dengan cara memberikan penguasaan kepada orang lain.Â
"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," katanya.
Kata Ali, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi terkait penyitaan aset tersebut untuk selanjutnya dilanjutkan pemanggilan saksi-saksi..
"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil tim penyidik," pungkas Ali.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyita aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terbaru, KPK menyita sebidang lahan tanah milik Andhi dengan jumlah dua ribu meter lebih di Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.
Ali menjelaskan total sampai dengan saat ini KPK telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono dengan total Rp 76 miliar.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar. Dan, masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Ali.