Warga yang Mudik ke Yogyakarta, Hindari Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana Ini
- Istimewa
Yogyakarta – Selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, sebanyak 11,7 juta orang yang mudik diperkirakan akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan RI, Yogyakarta menjadi kota peringkat keempat sebagai tujuan mudik.
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemudik, Polda DIY mengidentifikasi beberapa jalur rawan kecelakaan dan bencana di DIY yang harus diwaspadai.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal menyebut jalur rawan bencana ini diantaranya ada di jalur sekitar Lereng Gunung Merapi. Menurut dia, kondisi Gunung Merapi sendiri hingga saat ini masih berstatus siaga.
Tak hanya di kawasan Lereng Gunung Merapi, kata Alfian, daerah yang rawan bencana di DIY ada juga di jalur perbukitan seperti Bukit Bintang dan beberapa daerah di Gunungkidul. Kawasan ini disebut Alfian rentan mengalami tanah longsor.
"Jalur rawan bencana ada di daerah Gunung Merapi. Jalur rawan bencana lain karena ini masih musim hujan, mungkin ya tanah longsor. Itu di daerah Bukit Bintang, daerah Gunungkidul," kata Alfian pada Rabu, 3 April 2024.
Sedangkan untuk jalur rawan kecelakaan, Alfian merinci ada di Jalur Cino Mati, Bukit Bego, dan seputaran Tebing Breksi. Alfian mengatakan pihaknya merekomendasikan jalur itu tak dilewati kendaraan, terutama bis berukuran besar.
"Jalur rawan kecelakaan itu di Jalur Cino Mati maupun Bukit Bego, Tebing Breksi juga. Kami memberikan rekomendasi bahwa jalur tersebut tidak dilalui untuk jalur menurun, tapi bisa untuk jalur naik," ungkap Alfian.
Tentu, kata dia, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas nantinya di jalur tersebut dengan mengalihkan untuk antisipasi kecelakaan. "Kita alihkan untuk yang turun tadi, kecuali menanjak boleh, tapi untuk yang turun kita alihkan. Saya tidak ingin terjadi korban kesekian kalinya," tegas Alfian.
Meski demikian, Alfian menambahkan jalur tersebut bisa dilewati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat baik turun maupun naik. Larangan turun ini berlaku hanya untuk bus berukuran besar.