Eks Anak Buah Sebut SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard kepada Eselon I Kementan

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 Momon Rusmono dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Dalam sidang tersebut, Momon mengungkap bahwa SYL membebankan biaya kredit mobil ke pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Momon nomor 25 yang dibacakan jaksa KPK. Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa SYL melakukan kredit mobil dinas dengan dalih penyewaan. 

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seluruh biaya kredit mobil tersebut dibebankan pada anggaran rumah tangga biro umum dan pejabat eselon I di Kementan.

"Kemudian terkait tadi juga ada saudara mengatakan bahwa sewa mobil. Kemudian ini ada keterangan saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin Yang Mulia untuk lebih jelas saya bacakan ya memperjelas, 'Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020. Namun saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama 2 bulan dengan total Rp 86 juta, dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK. Selama ini bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa mobil Alphard, padahal mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari anggaran rumah tanggaan pimpinan di bawah biro umum sekjen. Saya juga memperoleh informasi bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada eselon I lainnya di Kementerian Pertanian RI'. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Benar," kata Momon.

Jaksa kemudian bertanya apakah menteri tak memperoleh kendaraan dinas untuk kegiatan keseharian. Dia lantas mengungkap mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan bukan di Jakarta. 

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)

Photo :
  • Ist

"Pertanyaan saya, ini kan awalnya dikatakan biaya sewa. Apakah menteri tidak mendapatkan kendaraan dinas untuk sehari-hari? Kenapa harus ada nyewa lagi?" tanya jaksa.

"Kalau kendaraan dinas di Jakarta disiapkan," jawab Momon.

"Jadi kendaraan dinas yang mana ini, yang Alphard ini?" tanya jaksa lagi.

"Itu kendaraan dinas untuk keperluan operasional menteri di Sulawesi Selatan," kata Momon.

Di Kementan, katanya, hanya disediakan anggaran untuk penyewaan mobil dinas, sementara untuk biaya cicilan kredit mobil tidak dianggarkan.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Apakah ini juga termasuk yang saudara katakan itu non budgeter atau tidak dianggarkan?" tanya jaksa.

"Kalau sebetulnya seyogi

Mau Beli Mobil Second yang Aman? Simak Tips & Trik Agar Tidak Tertipu

anya biaya untuk sewa mobil itu ada di bagian kerumahtanggaan. Tapi kalau untuk nyicil nggak ada," ucap Momon.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada saksi?" tanya jaksa.

"Saya persisnya tidak tahu, tapi pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di SPJ kan (surat pertanggungjawaban). Tapi kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogianya bisa di SPJ kan," jawab Momon.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024