Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Gedung Bappenas / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bogat Widyatmoko membantah kabar yang menyebut bahwa pihaknya tengah membahas rencana peleburan antara KPK dan Ombudsman.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK," kata Bogat dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

Dia menyatakan bahwa dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, Sistem Antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia. "Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sistem Antikorupsi terangkum dalam Agenda Transformasi Tata Kelola dan Agenda Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur antikorupsi untuk mencapai tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan supremasi hukum.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Sistem Antikorupsi didasarkan pada empat pilar strategis. Pertama, pembudayaan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam semua lapisan masyarakat.

Kedua, pencegahan korupsi dilakukan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis. Ketiga, penindakan korupsi menekankan pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Terakhir, pemulihan aset dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat tindak korupsi.

"Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen untuk merencanakan dan melaksanakan penguatan sistem anti korupsi serta kelembagaan antikorupsi, termasuk KPK," kata Bogat.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dia memastikan, hal itu mencakup upaya dalam meningkatkan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil, dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas.

Mengenai pencegahan korupsi, pada 2020 Kementerian PPN/Bappenas bersama sejumlah kementerian/lembaga, telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup berbagai program. Termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, dan pembentukan kebijakan antikorupsi.

"Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi praktik korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya