Respons Kejagung soal Harvey Moeis Mungkin Lakukan Money Laundry

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kemungkinan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan money laundry dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Semua info baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, kita jadikan bahan untuk melakukan klarifikasi kroscek para saksi dan tersangka yang kita periksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 3 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Dia menyebut, sebagian tersangka kasus itu telah dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Maka dari itu, tak menutup kemungkinan Harvey dikenakan dengan TPPU juga. Semua pihak bakal dipanggil jika Harvey dijerat dengan TPPU.

"Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan dan lihat perkembangannya seperti apa temen-temen penyidik menggali proses penegakan hukum ini di di lapangan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dikenakan UU TPPU. Tidak kemungkinan juga akan dipanggil, dan diklarifiaksi lagi semua, tak ada yang tak mungkin sepanjang ada fakta hukum bukti yang mengarah ke sana kita akan periksa," katanya.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itu yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sebelumnya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka tersebut, yakni Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat. Tim penyidik pun langsung menahannya usai pemeriksaan, Selasa, 26 Maret 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Setelah itu, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Penetapan status Harvey dilakukan usai Kejagung melakukan proses penyidikan.

Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya