Guru Besar Universitas Jambi Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS), memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman berkedok magang.
"Saya menghormati panggilan ini ya, saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu,” ujarnya, Rabu 3 April 2024.
Dirinya bertanya-tanya atas penetapan status tersangka kepadanya. Hal itu karena Sihol berdalih cuma mendorong sebuah kesempatan bagi mahasiswa agar dapat pengalaman magang di luar negeri.
“Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong. Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatkan kalau dirinya cuma sebagai narasumber yang merinci ke pihak kampus serta tidak ikut campur perihal keberangkatan para mahasiswa ke Jerman.
“Saya tidak bisa mengatakan demikian karena masing-masing perguruan tinggi itu udah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor gak ada urusan saya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS) bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman berkedok magang, hari ini.
“Betul (pemeriksaan tehadap SS),” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu 3 April 2024.
Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job. "Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Brigjen Djuhandhani, Selasa 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37). Lalu, seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.
Kemudian, ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.
"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka. Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.
Djuhandhani meuturkan, awalnya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman. Informasi itu terkait empat mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, program tersebut ternyata dijalankan 33 universitas di Tanah Air. Pun, total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047.