MK Minta KPU Kirim Bukti Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meminta rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di tingkat kecamatan. Hakim MK, Saldi Isra menyatakan bukti rekapitulasi itu akan menjadi pertimbangan MK untuk menjawab dalil pemohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap Saldi Isra menjawab pengusulan dari Ketua Tim Hukum kubu 03, yaitu Todung Mulya Lubis yang meminta agar saksi dan ahli di konfrontasi untuk memperlihatkan perhitungan secara manual dengan aplikasi Sirekap.
"Tentu dia punya data, Saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," ujar Todung dalam persidangan, Rabu, 3 April 2024.
Menurutnya, MK harus melakukan konfrontasi terhadap KPU. Ia ingin melihat data mana yang benar karena tim hukum dari kubu 01 mempersoalkan aplikasi Sirekap.
"Makanya saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan," ucap dia.
Mendengar usulan Todung, Hakim Saldi Isra menyebut konfrontasi itu kemungkinan tak dapat dikabulkan. Sebab, kata dia, pihaknya sudah meminta bukti rekapitulasi suara dari KPU.
"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan. Karena tadi pak Mulya meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi.
"Kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara. tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekapitulasi di tingkat kecamatan, nanti kita akan lihat di situ," imbuhnya.