Hakim MK Arief Hidayat Puji Sikap BW Lebih Sabar: 5 Tahun Lalu Saya Bentak Suruh Keluar

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin), Bambang Widjojanto alias BW mendapatkan pujian dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. BW dipuji karena telah menjadi lebih sabar dan dewasa ketika mengikuti jalannya persidangan.

Hakim Arief mengatakan bahwa BW kini lebih patuh pada aturan persidangan di MK. Pujian itu bermula ketika BW tengah melontarkan sebuah pertanyaan kepada ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo soal hasil Sirekap.

Ketika sejumlah pertanyaan sudah dilontarkan BW, dia justru diminta oleh hakim konstitusi Saldi Isra untuk memberikan kesempatan berikutnya kepada tim hukum Amin lainnya yakni Refly Harun.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tadi dikemukakan di bagian akhir bahwa mestinya sistem di web Sirekap itu dari mobile apps itu harus diverifikasi dulu begitu ya Prof. Dan kalau tidak diverifikasi maka timbul bisa timbul banyak masalah. Terus Prof tadi mengatakan bahwa itu sebabnya untuk tahun mendatang perlu ada verifikasi," tanya BW di ruang sidang, Rabu 3 April 2024.

"Saya berangkat dari pernyataan itu, apakah dengan begitu dapat diberikan pandangan Sirekap ini bermasalah karena tidak ada sistem yang verifikasi itu? Satu," sambungnya.

Setelah itu, BW memilih untuk meneruskan pertanyaannya. Ia pun bertanya soal jumlah DPT pada TPS yang dinilai lebih banyak dari semestinya. Padahal, lanjut BW, setiap TPS hanya memiliki maksimal DPT 300.

"Padahal maksimal DPT-nya per TPS adalah 300. Kalau ada info seperti ini ada puluhan ribu bahkan ada ratusan ribu, puluhan ribu yang tercatat ini apakah itu tidak cukup dijadikan dasar untuk sampai pada kesimpulan ada fraud di situ? Itu kedua," kata mantan Pimpinan KPK itu.

"Jangan terlalu banyak, nanti lebih banyak dari ahli pula nanti pertanyaannya," kata Hakim MK Saldi Isra potong pertanyaan BW.

BW pun mengikuti perintah hakim MK. Meski, ia lebih dulu menuntaskan pertanyaannya yang dipotong sebelum akhirnya dilemparkan ke Refly Harun.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Kemudian hakim MK Arief Hidayat yang justru berbicara selanjutnya dalam ruang sidang. Dalam momen tersebut, Arief memuji sikap BW menjadi lebih sabar.

"Terima kasih Pak Ketua sidang, Prof Marsudi kita juga pernah ketemu 5 tahun yang lalu tapi saya mau komentar sedikit ini saya juga ketemu 5 tahun lalu dengan sahabat saya Mas Bambang Widjojanto ternyata setelah 5 tahun kedewasaan beliau, kesabaran beliau, sudah muncul," kata Arief.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Arief menjelaskan bahwa mantan pimpinan KPK ini mengalami perubahan dibandingkan ketika melakukan sidang di MK pada tahun 2019 silam. BW saat itu memiliki sikap tak sabaran.

Lantas, Arief pun langsung membentak BW pada sidang tahun 2019 dan memintanya untuk keluar ruangan sidang. Pasalnya, BW tak patuh pada instruksi hakim MK.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Padahal 5 tahun yang lalu saya terpaksa membentak beliau untuk suruh keluar tapi sekarang begitu Prof Saldi atau Pak Ketua bilang 'Pak Bambang sudah selesai', sekarang sabar sekali dan sangat patuh terhadap hakim. Terima kasih, Mas Bambang," ujarnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Polri menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tak netral.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024