Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap di lingkungan MA.

Vonis terhadap Hasbi Hasan, jauh di bawah dari tuntutan JPU pada KPK yakni 13 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan masa pengabdian selama 31 tahun Hasbi Hasan kepada MA. Menurut hakim, segala kontribusi dan prestasi Hasbi selama bekerja di MA pantas dipertimbangkan.

"Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya, dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela ataupun tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum," jelas Hakim Ketua di ruang sidang, Rabu 3 April 2024.

"Dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusi dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga Mahkamah Agung," lanjutnya.

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis untuk Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan enam tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkannya maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan pidana uang pengganti kepada Hasbi Hasan sebanyak Rp 3.880.844.400 atau Rp 3,88 miliar. Tapi, jika Hasbi tak bisa membayar maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3.880.844.400 jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," bebernya.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
[dok. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, dalam telekonferensi pers paparan kinerja BNI kuartal III-2024, Jumat, 25 Oktober 2024]

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

PT Bank Negara Indonesia Tbk BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah berkoordinasi dengan kreditur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024