Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ke dirinya pada kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan Hasbi Hasan, ketika rampung menggelar sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 3 April 2024.

"Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi Hasan di ruang sidang.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum bersikap apakah akan banding setelah sidang rampung. Jaksa mengaku akan memikirkan lebih dulu untuk upaya banding tersebut.

"Terima kasih yang mulia, kami menyatakan pikir pikir," kata jaksa.

Capim KPK Johanis Tanak Sebut UU Tipikor Tak Mengatur Pencegahan Korupsi

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis untuk Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan enam tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkannya maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.

Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Vonis terhadap Hasbi Hasan dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan JPU adalah 13 tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan pidana uang pengganti kepada Hasbi Hasan sebanyak Rp 3.880.844.400 atau Rp 3,88 miliar. Tapi, jika Hasbi tak bisa membayar maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3.880.844.400 jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya